1. Kegiatan yang ada
- Sembahyangan Lingkungan setiap hari Rabu.
- Latihan Koor.
- Pertemuan Ibu - Ibu Wanita Katholik (WK).
2. Prosentase Keaktifan:
Untuk prosentase Keaktifan, kami mengambil kegiatan Sembahyangan rutin setiap hari Rabu sebagai sampel data. Cara menghitungnya adalah dengan membuat persentase jumlah umat yang hadir terhadap total umat se-lingkungan. Kami menggunakan sampel sebanyak 3 kali, sembahyangan tanggal 19 Agustus, 26 Agustus, dan 30 September 2009. Rata-rata prosentase keaktifan sembahyangan Rabu adalah 9,97 %.
3. Kepengurusan:
- Ketua Lingkungan : F. Himawan E. Wardana
- Sekretaris : Florentinus Esti Prabowo
- Bendahara : Bernadia Ninik Susilowati
- Sie Koor : S. Rini Hastuti, Irwani, Ris Hastuti
- Sie Liturgi : E. Santoso
- Sie Prodiakon : E. Santoso, A. Susanto, Fl. Esti P, V. Haryo D.
- Sie Mudika : Andri Seta Baskara, M. Agrika Sari
- PIA : M. Agrika Sari, Istingatun.
- Katekis : Ibu A. S. Budisubroto
- Sosial Ekonomi : A. Y. Emi Widarti
- Pangkruti loyo : FX. Mugiman, Ign. Bambang H, Kumoro Sugiri, Ibu Suboko
- Penghubung : Mudika Lingkungan
- Tim Kerja Mudika : A. Seto B, M. Agrika Sari, Bayu
4. Keprihatinan
- Mudika kurang aktif dalam kegiatan kerohanian, seperti sembahyangan lingkungan, sembahyangan Memule, dan lain- lain.
- Kurangnya tenaga penyebar undangan Sembahyangan maupun undangan dari Gereja.
- Pertemuan wilayah kurang kompak dalam hal kegiatan kerohanian.
5. Kekhasan
- Setiap ada kegiatan sembahyangan Bapak E. Santoso akan mengantar-jemput ibu-ibu yang akan mengikuti sembahyangan yang notabene berusia lanjut dengan mobil colt milik keluarga Markus Sudiro.
- Pada saat tugas koor, biasanya lingkungan Yohanes Baptis ikut membantu. Dan pada waktu-waktu tertentu, tugas koor ini melibatkan umat dari segala usia. Usia dewasa dan mudika bernyanyi, anak-anak mengiringi nyanyian dengan alat music kothekan, dan juga ada tim akustik yang terdiri dari tiga orang mudika yang juga turut menjadi pengiring lagu
- Ada semacam base camp untuk kegiatan lingkungan. Kebetulan ada sebuah rumah milik salah seorang umat (Bapak Muhadi) yang tidak dipakai. Lantas diputuskan menjadi tempat untuk melaksanakan kegiatan lingkungan dan atau wilayah seperti latihan koor, sembahyangan lingkungan, dan misa lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar